APBD 2010 Diprediksi Defisit

Berkurangnya DAU dan DAK yang diterima oleh Balikpapan dari Pemerintah Pusat sebesar 120 M, akan berimplikasi kepada menurunnya sumber pendapatan APBD. Hal ini sudah barang tentu akan mempengaruhi belanja daerah di tahun 2010.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan drg.Syukri Wahid berpendapat bahwa ada beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam posisi ini. Cara yang paling sederhana adalah memangkas anggaran yang tidak prioritas di seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tidak terkecuali DPRD. Khususnya belanja perjalanan dinas di tiap-tiap SKPD.
“Ada dinas yang dalam RKA tahun 2010 menganggarkan sekitar 1,2 Milyar untuk biaya perjalanan Dinas. Ini tentu harus dikurangi,” menurut Syukri.
“Namun ada cara yang jauh lebih menantang,” lanjutnya.
“Jika daftar belanja kita penting semua dan uang terbatas pemasukannnya, maka ada beberapa hal yang pemerintah bisa lakukan,” usul Syukri.
1. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah
Sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah & retribusi, pemerintah kota bisa menarik 11 macam pajak. Pemkot Balikpapan sesuai Perda baru memiliki 8 Perda tentang Pajak, berarti masih ada 3 jenis pajak yang belum digarap seperti pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, dan pajak air permukaan. Hal ini tentu harus ditambah dengan revisi retribusi yang harus mengikuti UU tersebut.
Ektensifikasi pajak juga perlu dilakukan, dengan cara menginventarisasi objek pajak yang bertambah. Seiring dengan bertambahnya usaha di sektor perhotelan, rumah makan, dan restoran, Dispenda harus aktif dan jemput bola untuk melakukan “fund rising” yang efektif.
2. Memanfaatkan dana luncuran tahun sebelumnya
Salah satu kendala Pemerintah Kota adalah besarnya anggaran yang tidak terserap di proyek tahun sebelumnya, sehingga pada akhir tahun anggaran masih ada sekitar 200 milyar dana yang kembali ke kas daerah. Dana ini harus diluncurkan ke tahun berikutnya sehingga pembiayaan pembangunan bisa tertutupi dengan dana tersebut. Inilah mengapa reformasi intitusi perlu dilakukan. Di antaranya adalah sistem DED dan masa pelelangan dibuat terpisah tahun anggarannya serta pelaksanaan proyek fisik diserahkan langsung kepada SKPD terkait agar lebih efektif
3. Sinergi pembiayaan dengan APBD Propinsi dan Pusat
Karena tidak mungkin meminta uang dari pusat lagi, maka sinergi kegiatan bisa kita lakukan. Artinya sumber pembiayaan satu proyek diambil dari berbagai pihak, bisa dari propinsi dan pusat. Hal yang satu ini memang masuk wilayah politik karena seorang walikota dituntut untuk bisa melakukan lobi dengan tim anggaran di provinsi dan pusat.
4. Pinjaman
Pinjaman diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk membiayai pembangunan. Cicilan ke pihak perbankan dimasukkan ke dalam belanja tidak langsung pada item bab belanja bunga. Jika di trisemester kedua sebelum masa perubahan APBD input PAD memang defisit, maka ada baiknya dilakukan peminjaman. Namun ini adalah jalan terakhir.
